Pages

Mengenal Lebih Dekat Dunia Pelayaran


Navigasi adalah suatu seni membawa kapal dari suatu tempat ke tempat lain dengan selamat baik itu crew kapal (penumpang),muatan atau kapal itu sendiri dengan prosedur tertentu sesuai dalam P2tl ( Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut ).

Menurut Pasal 309 ayat: 1 KUHD:

  1. KAPAL adalah semua alat berlayar apapun namanya dan sejenisnya berarti semua alat apung atau yang bisa terapung,bergerak sendiri atau alat apung lainnya.
  2. Pengusaha Kapal  adalah Orang yang mengusahakan kapal untuk pelayaran di laut dengan mengemudikan sendiri atau menyuruh Nahkoda bekerja padanya..Pengusaha kapal dapat disimpulkan bahwa  :Pengusaha kapal tidak harus memiliki kapal untuk pelayaran di laut dengan  mengemudikan sendiri ,dan ia cukup mengusahakan / mengoperasikan kapal tersebut
  3. Pemilik Kapal  adalah Orang yang secara sah memiliki kapal.
  4. Perusahaan Pelayaran  adalah Suatu badan usaha yang didirikan oleh satu orang atau lebih menggunakan satu atau lebih untuk kapal pelayaran laut,dalam bidang jasa angkutan.
  5. Nahkoda Kapal adalah Orang yang tercatat di Sijil kapal sebagai pemimpin kapal dan bertanggung jawab penuh di atas kapal dan telah di setujui / ditunjuk oleh Perusahaan Pelayaran.
  6. Awak Kapal adalah orang yang tercantum di daftar awak kapal ( Sijil ) dan sudah membuat PKL (Perjanjian Kerja Laut ) oleh Perusahaan Pelayaran.
  7. Perwira  adalah mereka yang tercatat sebagai perwira di dalam daftar sijil kapal atau awak kapal yang berkedudukan sebagai perwira.
  8. ABK adalah awak kapal lainnya yang bukan perwira.