Navigasi adalah suatu seni membawa kapal dari suatu tempat ke tempat lain dengan selamat baik itu crew kapal (penumpang),muatan atau kapal itu sendiri dengan prosedur tertentu sesuai dalam P2tl ( Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut ).
Menurut Pasal 309 ayat: 1 KUHD:
- KAPAL adalah semua alat berlayar apapun namanya dan sejenisnya berarti semua alat apung atau yang bisa terapung,bergerak sendiri atau alat apung lainnya.
- Pengusaha Kapal adalah Orang yang mengusahakan kapal untuk pelayaran di laut dengan mengemudikan sendiri atau menyuruh Nahkoda bekerja padanya..Pengusaha kapal dapat disimpulkan bahwa :Pengusaha kapal tidak harus memiliki kapal untuk pelayaran di laut dengan mengemudikan sendiri ,dan ia cukup mengusahakan / mengoperasikan kapal tersebut
- Pemilik Kapal adalah Orang yang secara sah memiliki kapal.
- Perusahaan Pelayaran adalah Suatu badan usaha yang didirikan oleh satu orang atau lebih menggunakan satu atau lebih untuk kapal pelayaran laut,dalam bidang jasa angkutan.
- Nahkoda Kapal adalah Orang yang tercatat di Sijil kapal sebagai pemimpin kapal dan bertanggung jawab penuh di atas kapal dan telah di setujui / ditunjuk oleh Perusahaan Pelayaran.
- Awak Kapal adalah orang yang tercantum di daftar awak kapal ( Sijil ) dan sudah membuat PKL (Perjanjian Kerja Laut ) oleh Perusahaan Pelayaran.
- Perwira adalah mereka yang tercatat sebagai perwira di dalam daftar sijil kapal atau awak kapal yang berkedudukan sebagai perwira.
- ABK adalah awak kapal lainnya yang bukan perwira.